Gaji Hakim Ad Hoc Masuk Tahap Akhir, Tunggu Tanda Tangan Prabowo

Gaji Hakim Ad Hoc Masuk Tahap Akhir, Tunggu Tanda Tangan Prabowo

Nusantaratv.com - 29 Januari 2026

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: NTVnews)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: NTVnews)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan penetapan besaran gaji hakim ad hoc saat ini sudah berada pada fase final dan hanya tinggal menunggu pengesahan melalui tanda tangan Presiden RI Prabowo Subianto.

Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, Prasetyo menjelaskan seluruh proses perhitungan gaji telah diselesaikan dan tahapan administrasi juga sudah difinalkan.

"Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," ujar Prasetyo saat merespons pertanyaan mengenai perkembangan kenaikan gaji hakim ad hoc.

Dia menambahkan, salah satu tahapan penting yang telah dirampungkan adalah penentuan angka nominal dalam penetapan gaji tersebut.

Menurut Prasetyo, pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu guna memfinalisasi kebijakan ini.

Prasetyo menyatakan kebijakan penetapan gaji hakim ad hoc tersebut akan langsung berlaku setelah mendapatkan pengesahan Presiden.

Namun demikian, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan gaji hakim karier, Prasetyo tidak memberikan penjelasan tambahan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui tengah menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc. Hingga pekan lalu, pembahasan perpres tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: NTVnews)

Prasetyo menyampaikan, Perpres tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat, meski belum dapat memastikan tanggal pasti penerbitannya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas aspirasi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang menyoroti stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari sepuluh tahun, sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR.

FSHA mencatat bahwa pengaturan terakhir terkait kesejahteraan hakim ad hoc tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 dan hingga kini belum pernah mengalami pembaruan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close