Nusantaratv.com-Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi menggelar seminar international hybrid. Seminar ini menghadirkan tiga pembicara advokat asing asal Amerika Serikat Jason Remington Bonin, Mudegere Padmarajaiah Seema Sunghay dari India dan Yoichi Maekawa dari Jepang.
Topik seminar kali ini adalah memahami hukum korporasi, merjer akuisi lintas negara dan juga hak klaim penumpang serta tanggung jawab perusahaan penerbangan khususnya dalam hukum udara dan ruang angkasa.
Ketua Harian DPN Peradi Dwianto Prihartono mengatakan selain untuk anggota advokat Peradi juga dapat meningkatkan pengetahuannya dan juga berhubungan dengan pengembangan akademis di Indonesia. Baik itu bagi para tenaga pengajar ataupun para mahasiswa.
Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing DPN Peradi, Yunus Edward Manik bersama pembicara advokat asing asal Amerika Serikat Jason Remington Bonin
"Peningkatan kualitas advokat dan juga berhubungan dengan kerja sama dengan para advokat asing yang bekerja di Indonesia. Target dan tujuan kita adalah selain anggota kita sendiri meningkat pengetahuannya juga berhubungan dengan pengembangan akademis di Indonesia. Baik itu bagi para tenaga pengajar ataupun para mahasiswa. Karena kita terbuka semuanya boleh mengikuti ini bagian dari kegiatan kita untuk ee publik masyarakat umum," kata Ketua Harian DPN Peradi Wiyanto Prihartono seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Newsflash.
Baca juga: NTV Newsflash: DPN Peradi Gelar Seminar Bahas Kecerdasan Buatan dan Kesepakatan Kerja Sama dalam Hukum
Selaras dengan hal itu, Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing DPN Peradi, Yunus Edward Manik menambahkan seminar juga untuk berbagi sistem hukum. Bukan hanya Eropa Continental System, tetapi Common Law System. Kombinasi antara Common Law System dan Eropa Continental System yang bisa dibangun Indonesia tentunya dengan sistem hukum yang berbeda.
"Dari sistem berbagai sistem hukum bukan hanya Europa Continental System tetapi Common Law System. Bagaimana jika kombinasi antara Common Law System dan Eropa Continental System ini bisa dibangun di Indonesia? Karena tentunya sistem hukum yang berbeda kita juga harus menguasainya gitu ya. Tidak hanya Eropa Continental System tapi Common Law System bagaimana penerapannya di Indonesia," ujar Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing DPN Peradi, Yunus Edward Manik.
"Jadi akan memberikan highlight tentang apa perbedaan di Common Law System dengan Indonesia-Eropa Continental System khususnya mengenai kargo dan penerbangan," terang Yunus Edward Manik menerjemahkan paparan yang disampaikan advokat asing asal Amerika Serikat Jason Remington Bonin.