Menhut Tegaskan Hukuman Berat bagi Pemburu Gajah Sumatera di Riau

Menhut Tegaskan Hukuman Berat bagi Pemburu Gajah Sumatera di Riau

Nusantaratv.com - 06 Maret 2026

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. ANTARA/HO-Kemenhut RI. (Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. ANTARA/HO-Kemenhut RI. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pelaku perburuan Gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di Riau akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap peristiwa brutal tersebut menjadi kejadian terakhir yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi satwa liar yang dilindungi dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk praktik perburuan ilegal yang terorganisir.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat disayangkan karena Gajah Sumatera merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Dilansir dari Antara, dalam pengungkapan kasus ini, Kementerian Kehutanan bersama Polda Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka berada di Provinsi Riau, sementara tujuh lainnya merupakan bagian dari jaringan di luar daerah tersebut.

Selain itu, tiga orang pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan ilegal gading, mulai dari perantara, pemodal hingga penadah.

Menteri Kehutanan juga mengapresiasi kerja sama aparat kepolisian, polisi hutan, dan balai konservasi yang berhasil mengungkap jaringan kejahatan tersebut.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang mengancam keberadaan satwa dilindungi.

Sebagai bentuk penghargaan, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close