Nusantaratv.com- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah selesai sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik saat merespon putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Idham menuturkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pelaksana Undang-Undang Pemilu harus mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Idham, putusan MA yang mengabulkan kasasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wapres di luar tupoksi lembaga KPU.
Baca Juga: Guntur Romli Bongkar Rahasia 2019: Jokowi Ancam Keluar PDIP Demi Gibran Maju Pilwakot Solo
Sebab, lanjut Idham, tahap pemilu sudah selesai sejak pasangan Prabowo Gibran dikukuhkan jadi presiden dan wakil presiden.
“Saya yakin kita semua sudah mengetahui hal tersebut ya tentang Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa undang-undang menyatakan bahwa tahapan pemilu itu selesai pada tahapan pengukuhan atau pelantikan calon atau pasangan calon terpilih,” kata Idham Holik sebagaimana tayangan NTV Prime, Senin (2/11/2026).
“Dan mengenai mekanisme perselisihan pemilu itu dilakukan di tahapan sebelum pelantikan atau pengukuhan calon atau pasangan calon terus pilih. Jadi dengan demikian Pilpres sudah lama usai tahapannya ya. Kami sebagai penyelenggara pemilu, pelaksana undang-undang pemilu tentunya kami harus mempedomani undang-undang pemilu. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.”




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh