Kemenhaj Dorong Penguatan Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji

Kemenhaj Dorong Penguatan Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji

Nusantaratv.com - 15 Oktober 2026

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kanan) dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kiri) saat konferensi pers gelaran 8th International Hajj Fund Forum di JICC, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. (Antara)
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kanan) dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kiri) saat konferensi pers gelaran 8th International Hajj Fund Forum di JICC, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar pengelolaan dana haji semakin optimal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah sekaligus menekan risiko investasi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa dana haji perlu dikelola sesuai peruntukannya.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam forum tersebut, Gus Irfan menilai sistem pengelolaan dana haji perlu dievaluasi agar dana yang telah dihimpun mampu memberikan manfaat maksimal bagi calon jamaah, baik yang segera berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.

Ia juga mendorong diversifikasi pengelolaan investasi. Menurutnya, penempatan dana di berbagai instrumen atau titik investasi dapat membantu mengurangi risiko sekaligus memperbesar potensi keuntungan yang memberikan manfaat bagi jamaah.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Gus Irfan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penataan pengelolaan dana haji berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang dibahas di DPR RI. Proses legislasi tersebut telah memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden (supres) disampaikan kepada DPR.

Mengenai penguatan kelembagaan dalam revisi undang-undang tersebut, pemerintah masih melakukan pembahasan bersama DPR. Meski demikian, Gus Irfan menegaskan bahwa peningkatan peran BPKH menjadi salah satu arah yang ingin didorong pemerintah.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” ujar Gus Irfan.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa penyelenggaraan Hajj Fund Forum ke-8 menjadi wadah untuk menyelaraskan arah pengelolaan dana haji di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kesinambungan manfaat bagi jutaan calon jamaah, termasuk generasi yang akan berangkat pada masa mendatang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul, dikutip dari Antara.

Hingga September 2026, dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp185,73 triliun. Besarnya dana tersebut membutuhkan strategi pengelolaan yang cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap syariah, serta upaya mengoptimalkan nilai manfaat.

Pengelolaan dana haji juga perlu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jamaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana untuk calon jamaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close