BREAKING NEWS: Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

BREAKING NEWS: Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Nusantaratv.com - 29 Oktober 2026

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

 

Nusantaratv.com- Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin memastikan Polri akan menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia. Kabareskrim menuturkan, sikap tegas Polri dilakukan dalam rangka mewujudkan program Asta Cita yang dicita-citakan Presiden Prabowo.

Pernyataan itu disampaikan Komjen Asep dalam konferensi pers penegakan hukum Karhutla sebagaimana ditayangkan Nusantara TV, Kamis (29/10/2026).

“Kami dari jajaran kepolisian dan negara tidak membiarkan peristiwa karhutla yang yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya. Dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Komjen Asep.

“Sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat termasuk negara.”

Oleh karena itu, kata Komjen Asep, Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum karhutla secara tegas, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui scientific crime investigation sesuai dengan ketentuan hukum terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi. sela

“Adapun hasil daripada penegakan hukum kami, dari Bareskrim beserta dengan Polda-Polda jajaran yang di wilayahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kami bagi dua, yang pertama penegakan hukum terhadap pelaku perorangan di mana terhadap pelaku perorangan itu kami telah membuat 287 laporan polisi, dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar,” urai Komjen Asep.

“Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka.”

Komjen Asep mengungkapkan dari data tersebut, Polda Kalimantan Barat adalah wilayah yang paling banyak membuat laporan dan memproses tindak pidana karhutla.

“Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi. Makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini. Kemudian Polda Polda Riau sebanyak 59 laporan polisi. Polda Kalteng ada 43 laporan polisi. Polda Sumsel 42 laporan polisi dan Polda Kaltim 30 laporan polisi,” kata Asep.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain ya, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan.”

Asep mengatakan, terhadap tersangka perorangan disangkakan dengan pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 69 dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau bonus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan penyelidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” ujarnya.

Kemudian terkait korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan, Komjen Asep menyampaikan pihaknya telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare.

“Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi terdiri dari satu laporan polisi proses penyelidikan, 89 laporan polisi penyidikan, tiga laporan polisi tahap pertama, 5 laporan polisi P19 dan dan 6 laporan polisi penyelidikan henti penyelidikan,” jelasnya.

Simak Breaking News penegakan hukum karhutla selengkapnya dengan mengakses Youtube Nusantara TV.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close