Nusantaratv.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan update perkembangan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO). Sistem suntik mati TV analog untuk dialihkan ke TV digital akan diberlakukan menyesuaikan kesiapan wilayah.
Penghentian siaran televisi analog terestrial atau ASO nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022, sebagaimana telah diamanatkan Pasal 60A Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat. Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO," demikian pernyataan Kominfo dalam siaran persnya, Kamis (25/8/2022).
Disebutkan terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. Pertama, terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.
Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital. Dan, ketiga, bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
"Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Adapun, sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)," lanjut pernyataan Kominfo.
Guna mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, Kominfo meminta para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya.
Di antaranya, para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital."
Selanjutnya, para produsen atau pedagang perangkat STB dan televisi digital untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan. "Bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital untuk segera melakukannya," tutup pernyataan Kominfo.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh