Nusantaratv.com-Forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kickboxing yang beranggotakan 22 Pengurus Provinsi (Pengprov) menyatakan berencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Langkah menggelar Munaslub terpaksa diambil Silatnas lantaran tuntutan revisi atau pembatalan SK Panitia Munas Nomor 85/PPKBI/I/2026 yang dinilai cacat prosedur yang mereka layangkan kepada Ketum PP KBI, tidak mendapat respons.
Tuntutan tersebut dilontarkan pada Senin 9 Februari lalu dengan batas waktu 3x24 jam. Namun sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan Ketum PP KBI tidak memberikan respons tertulis secara resmi terhadap tuntutan tersebut. Bahkan dalam press conference Jumat (13/2/2026) Ketum PP KBI Ngatino menyatakan apa yang disampaikan oleh pihak yang menamakan forum silaturahmi dengan mengambil keputusan itu tentunya ilegal karena tidak disampaikan secara resmi dan bukan atas persetujuan PP KBI.
Forum Silatnas yang diwakili Tim 9 menolak keras pernyataan yang menyebut keputusan yang mereka ambil adalah ilegal. Mereka menegaskan kegiatan yang dijalankan tersebut tidak melanggar aturan, justru menilai Ketua Umum KBI Ngatino yang sering melanggar aturan organisasi atau AD/ART. Dikatakan apa yang disampaikan Ngatino lebih kepada penggiringan opini.
Ismail Maswatu, Sekretaris Kegiatan Silatnas Pengprov KBI menegaskan, pernyataan Ketum KBI merupakan bentuk penggiringan opini dan didasari kekhawatiran berlebihan.
Menurut Ismail, kegiatan Silatnas muncul karena dukungan mayoritas Pengprov KBI di seluruh Indonesia, bahkan melampaui dua pertiga dari total Pengprov.
“Silatnas memang tidak diatur secara eksplisit dalam AD/ART, tetapi juga tidak dilarang. Kami tidak melanggar aturan apa pun karena Silatnas adalah forum silaturahmi yang lahir dari keterpanggilan pengurus provinsi yang merasa dirugikan dan menginginkan perubahan,” ujar Ismail saat konferensi pers secara daring, Sabtu (14/2), yang juga dihadiri Albertus Fenanlampir Ketua Pengprov KBI Maluku, dengan dimoderatori Rosi Nurasjati.
Dalam hal ini, Ismail menyatakan, tudingan pelanggaran AD/ART justru patut dipertanyakan balik kepada Ngatino.
Ismail mencontohkan, proses penjaringan dan pendaftaran bakal calon ketua umum untuk agenda Musyawarah Nasional (Munas), termasuk pembentukan panitia oleh PP KBI, tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan AD/ART karena minimnya forum pleno dan kejelasan kepanitiaan.
Hanya Diumumkan di Rakernas
Disebutkan, proses itu hanya diumumkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada Desember 2025.
Rakernas dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi dan bahkan disebut “sangat kacau” oleh sejumlah pihak yang hadir.
Ismail, yang mengaku hadir langsung dalam forum Rakernas tersebut, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada jumlah provinsi yang datang, melainkan pada substansi dan legalitas pelaksanaan Rakernas itu sendiri.
“Kita tidak bisa bicara berapa provinsi yang hadir, karena Rakernas kemarin tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART,” tegasnya.
Ismail mengatakan berdasarkan AD/ART, Rakernas seharusnya dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Pengurus Pusat, Dewan Sabuk, Dewan Wasit, para Ketua Umum Pengurus Provinsi, serta undangan resmi. Namun, dalam pelaksanaan terakhir, unsur penting seperti Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan disebut tidak hadir.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti tidak adanya notulensi resmi yang mengikat, sehingga tidak ada kejelasan administrasi mengenai jumlah dan legitimasi peserta yang hadir.
“Tidak lazim Rakernas dilaksanakan seperti kemarin. Biasanya ada pembahasan laporan keuangan, evaluasi organisasi, hingga pembinaan prestasi. Tapi itu semua tidak ada,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut istilah “kacau” belum cukup menggambarkan situasi forum tersebut.
“Kalau saya boleh istilahkan, sangat kacau. Bahkan mungkin lebih dari itu,” tambahnya.
Calon Tunggal
Ismail juga menilai Ketum PP KBI saat ini tidak menempatkan diri sebagai pimpinan sidang yang netral. Dalam forum tersebut, disebutkan adanya penggiringan dukungan terhadap satu calon yang diposisikan sebagai calon tunggal untuk maju dalam Munas. Menurut informasi sudah mengarah kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman,
“Bukan diperkenalkan sebagai calon, tetapi langsung diminta dukungannya. ‘Setuju, setuju’, lalu diserahkan kepada PPKBI untuk mengurusnya. Itu tidak punya legitimasi,” tegasnya.
Menurutnya, jika pembahasan mengenai pencalonan hendak dilakukan, seharusnya dibahas dalam komisi organisasi dan diputuskan secara sah melalui mekanisme forum.
“Kalau hanya tanya setuju atau tidak tanpa proses, itu namanya tim sorak, bukan forum resmi organisasi,” tegasnya.
Silatnas Lahir Secara Bottom-Up
Senada dengan itu, Ketua Pengprov KBI Maluku Albertus Fenanlampir yang juga bertindak sebagai juru bicara Silatnas dan Kabid Binpres PP KBI, menyayangkan pernyataan yang menyebut keputusan Silatnas ilegal. Ia menegaskan, semula posisi dia netral dan tidak berpihak pada kandidat mana pun.
“Saya memilih abstain dan berdiri di tengah. Silatnas lahir secara bottom-up dari para Ketua Umum Pengprov yang merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan organisasi,” jelas Albert, sembari menyatakan kini menarik dukungan pada PP KBI.
Ia mengungkapkan bahwa sejak penyelenggaraan PON di Sumatera Utara–Aceh hingga persiapan SEA Games 2025 di Tailan, banyak persoalan organisasi yang tidak pernah dievaluasi secara terbuka. Selain itu, minimnya pelibatan pengurus, perubahan jadwal rapat kerja nasional secara mendadak, serta kurangnya koordinasi internal menjadi akumulasi masalah yang mendorong digelarnya Silatnas.
Menurut dia, Silatnas dipilih sebagai nama forum karena mencerminkan tujuan utama, yakni memperbaiki komunikasi dan merajut kembali hubungan antarinsan di tubuh PPKBI yang dinilai mulai terpecah. Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada persoalan organisasi, meski tidak menutup kemungkinan mengkaji aspek teknis dan nonteknis lainnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Ketua Umum PPKBI dalam undangan Silatnas, meskipun sejumlah pengurus inti hadir.
“Kami ingin menghadirkan kedua belah pihak agar masalah tuntas. Ketidakhadiran Ketua Umum membuat upaya mediasi tidak maksimal,” ujarnya.
Albert menegaskan, jika Silatnas terus dilabeli ilegal, maka forum tersebut tidak akan berhenti pada isu organisasi semata. Ke depan, Silatnas siap menyoroti berbagai persoalan pembinaan prestasi, tata kelola organisasi, hingga aspek teknis dan nonteknis lain demi masa depan PPKBI yang lebih sehat dan transparan.
Asal Muasal Tim 9
Albert menguraikan, kelompok Pengprov yang berseberangan dengan PP KBI kini bertambah banyak.
Menurut Albert, Tim 9 bukanlah gerakan spontan. Kelompok ini telah terbentuk sejak berakhirnya PON dan berisi sembilan provinsi yang mengalami persoalan, kecemasan, serta penilaian yang sama terhadap kondisi organisasi saat itu.
“Ini bukan gerakan hari ini. Setelah PON, tim ini sudah ada. Sekarang baru terlihat karena persoalan tidak pernah diselesaikan,” tegas Albert.
Ia menjelaskan, kegagalan PP KBI menyelesaikan berbagai persoalan justru membuat barisan semakin membesar. Dari sembilan provinsi, bertambah menjadi 18, lalu 22, dan kini 25 provinsi, bahkan berpotensi mencapai 27.
“Kalau kami memegang suara sah dari daerah, apakah masih bisa disebut ilegal?” ujarnya mempertanyakan legitimasi Silatnas yang dipersoalkan pihak PP KBI.
Empat Tuntutan Utama Silatnas
Albert memaparkan, dari enam keputusan Silatnas, terdapat empat tuntutan utama. Pertama, pencabutan SK Nomor 85/PPKBI/I/2026 terkait panitia penyelenggara munas yang dinilai cacat prosedur.
Kedua, pembentukan panitia munas yang komprehensif dan representatif dari seluruh unsur organisasi.
Ketiga, pemberian tenggat waktu 3x24 jam untuk merespons tuntutan tersebut, mengingat peserta berasal dari berbagai daerah. Namun, hingga batas waktu terlampaui, bahkan mencapai 4 hingga 5 kali 24 jam, tidak ada respons resmi.
“Karena tidak ada jawaban, maka opsi keempat wajib kami jalankan, yaitu Munaslub,” kata Albert dengan nada ultimatum.
Menurutnya, Munaslub bukan sekadar agenda politik organisasi, melainkan forum koreksi menyeluruh yang akan membahas tiga persoalan besar, yaitu pembinaan prestasi dan event, tata kelola organisasi, serta keuangan. Dan yang tak kalah penting adalah pemilihan Ketua Umum versi voters dari Pengprov KBI.
Ramai-ramai Cabut Dukungan
Albert juga menegaskan bahwa apabila dua per tiga pemegang suara berada dalam satu forum dan kuorum terpenuhi, maka secara organisasi keputusan strategis bisa diambil.
“Kalau dua per tiga sudah mencukupi kuorum, segala sesuatu bisa tercapai tanpa menunggu apa-apa,” ujarnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pencabutan dukungan terhadap calon yang saat ini diusung oleh Ngatino pada Munas versi PP KBI.
“Bayangkan kalau sebagian besar dari dua per tiga yang hadir mencabut dukungan. Termasuk Maluku yang tidak mendukung. Apakah suara kami tidak bisa membatalkan Munas? Itu aturan dari mana?” tegasnya.
Menurut Albert, hingga saat ini kekuatan dukungan terus berkembang, bahkan ada pihak-pihak yang sebelumnya mendukung calon dari PP KBI, kini menyatakan mencabut dukungan dan bergabung dengan kelompoknya.
Pencabutan dukungan terhadap calon tunggal tersebut dilakukan secara resmi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Antara lain, membuat pernyataan tertulis pencabutan dukungan pakai kop surat Pengprov. Ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov dan dilengkapi dengan tandatangan dan cap basah.
“Bukan hal yang tidak mungkin kami menggelar Munaslub, karena desakan forum Silatnas tidak dijalankan PP KBI. Kami akan terus melangkah, agar Silatnas bukan dianggap main-main,” tegasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh