Oegroseno pada bagian lain juga menyayangkan sikap Menpora Dito Ariotedjo yang tidak memenuhi janjinya untuk segera menyudahi polemik kepengurusan PTMSI ini.
Menpora seperti dikatakan Oegroseno, tidak ada niat baik dan tulus mengakhiri kekisruhan panjang kepengurusan PTMSI.
Padahal saat pelantikan sebagai Menpora oleh Presiden Jokowi di Istana, Dito Ariotedjo akan segera menuntaskan konflik kepengurusan PTMSI.
Diakui atau tidak, diterbitkannya SK NOC of Indonesia tentang pembekuan sementara PP PTMSI pimpinan Oegroseno diibaratkan seperti membunuh bebek yang lumpuh.
Dugaan pelanggaran yang dituduhkan adalah kritik kepada lembaga KOI karena RSO dan jajaran KOI, KONI, Deputi 4 Kemenpora dan PB PTMSI telah mengobok-obok nama-nama atlet Nasional tenis meja yang akan bertanding ke Sea Games Cambodia 2023.
Pasal yang dituduhkan juga pasal-pasal karet yang tidak jelas. Kalau seorang Oegroseno mengkritik saja dianggap melanggar AD/ART KOI dan nilai-nilai olimpiade atau Keolahragaan dengan hukuman dibekukan keanggotaan KOI selama 1 tahun, mengapa Lembaga KEMEPORA RI, KONI PUSAT dan KOI saat tindakan korupsi UANG APBN yang dilakukan oleh MENPORA RI pak IMAM NAHRAWI dan SEKJEN KONI Pusat Hamidi serta SEKJEN KOI di era Erick Thohir sebagai Ketum KOI tidak dibekukan ketiga Lembaga tersebut di atas.
Mantan Kapolda Sumut itu mempertanyakan apakah kritik kepada lembaga-lembaga yang menggunakan uang rakyat lebih berat daripada korupsi uang rakyat ?




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh