Yadi Sembako Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

Nusantaratv.com - 20 September 2023

Yadi Sembako/net
Yadi Sembako/net

Penulis: Alamsyah

 Nusantaratv.com - Komedian Yadi Sembako dipolisikan terkait dugaan penipuan di Polres Tangerang Selatan pada Selasa (19/9/2023). Yadi Sembako disebut memberikan cek kosong pada EO yang bekerjasama dengannya.

Dalam kasus ini, Yadi Sembako menjabat sebagai direktur PT Gudang Artis. Masalah berawal ketika akan menggelar acara launching perusahaan tersebut. Pada perusahaan itu juga ada Gus Anom sebagai founder sekaligus komisaris perusahaan.

Yadi Sembako dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana yang merupakan pemilik EO. Didampingi kuasa hukumnya, Muara Karta, Muhammad Adri Permana menjelaskan awal mula masalah.

"Tanggal 12 September 2023 kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi. Siapa Suryadi itu? Ya itu orangnya Gus Anom. Dilaporkan (pasal) 372 dan 378, penipuan dan penggelapan," kata Muara Karta kepada awak media. 

Muhammad Adri mengatakan pada perjanjian, Yadi Sembako diharuskan membayar di awal kegiatan. Akan tetapi, sampai batas akhir uang tersebut tak dicairkan.

"Saya dengan Bang Yadi Sembako pada saat itu memang sepakat ya, untuk melakukan satu kegiatan, yaitu launching-nya perusahaan mereka. Di situ kegiatannya di tanggal 26 Agustus dan memang kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang Beliau memberikan saya cek di h -1 di tanggal 25," kata Muhammad Adri.

"Tapi pada saat kami cek tanggal 28, batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong dan tim dari mereka pun menjanjikan. Hampir setiap hari kami coba untuk secara kekeluargaan, tapi dengan batas akhir waktu yang sudah ditentukan akhirnya kami mengambil langkah tegas untuk apa namanya ke langkah yang jalur hukum karena di kontrak tersebut sudah jelas bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus tidak ada pembayaran," sambungnya.

Pihaknya sudah melayangkan somasi dua kali selama hampir satu bulan ini. Namun, dengan berbagai alasan belum juga menemukan hasil.

Adapun pihak Adri justru melaporkan Yadi Sembako. Adri mengatakan, Yadi Sembako merupakan orang yang membuat MoU.

"Tidak ada kejelasan pembayaran sampai detik hari ini, tidak ada niat baik, secara kontekkan memang masih, cuma tidak ada kejelasan pembayaran. Alasannya ya banyak hal, alasannya banyak hal dan yang paling utama di sini memang yang bertanggung jawab adalah komisarisnya, yaitu Gus Anom karena beliau yang memerintahkan keseluruhan kegiatan tersebut, tapi direktur di perusahaan tersebut, yaitu Pak Suryadi alias Yadi Sembako. Saya MoU kontraknya yang menandatangani adalah Pak Suryadi gitu," ungkapnya.

Total kerugian mencapai Rp 198 juta. Adri mengatakan Yadi Sembako dan Gus Anom yang mengantarkan langsung cek tersebut.

"Bang Yadi sendiri dengan Gus Anom. Ada beberapa saksi juga dan ceknya sudah kita beberapa kali cek ke bank yang terkait. Hampir 3 minggu saya bolak-balik setiap hari karena dijanjikan besok cair besok cair tapi nyatanya sudah saya sudah ngecek berapa kali dan pada akhirnya cek itu terblokir karena ceknya 0 dipaksakan untuk penarikan cuma empat kali penarikan, kalau cek 0 pasti diblokir sama pihak bank," bebernya.

"Nah secara tunai pun kita belum nerima Rp 1 pun. Secara transfer pun belum menerima dan sampai detik ini belum ada kejelasan pembayarannya," tegas Adri.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close