Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Mantan Pacarnya ke Pengadilan, Kenapa?

Nusantaratv.com - 26 Februari 2024

Wulan Guritno/Instagram
Wulan Guritno/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Artis Wulan Guritno tiba-tiba mengejutkan publik. Dia menggugat eks pacarnya, Sabda Ahessa. Ironisnya gugatan Wulan terhadap mantan pacarnya terkait masalah utang piutang.

Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada pemilik nama lengkat Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara  tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut berkaitan dengan dana talangan yang pernah diberikan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa. Uang itu sendiri digunakan buat  rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, aktris dan produser film ini meminta Sabda Ahessa untuk mengembalikan dana talangan yang sempat ia berikan. Namun sayangnya, berapa total uang tersebut, Wulan Guritno tidak mengungkapnya.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda  Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close