Usai Bebas Nikita Mirzani Siap Laporkan Dugaan Suap Dito Mahendra

Nusantaratv.com - 31 Desember 2022

Nikita Mirzani/Instagram
Nikita Mirzani/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Pasca dibebaskan, Nikita Mirzani bakal melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main dalam kasus yang sempat menjeratnya. 

Dalam sidang terakhir Nikita Mirzani mengeluarkan tudingan soal adanya kecurigaan pihak kejaksaan mendapat suap. Pihak Nikita Mirzani juga diminta membuktikan dan dipersilakan untuk membuat laporan.

"Ingat pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu ini yang terpenting," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid melihat banyak keanehan dalam perkara ini. Fahmi bachmid berseloroh janji akan membongkar semuanya, dia mengancam akan melaporkan semua oknum yang terlibat.

"Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya mau, akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat," ancamnya.

"Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," tukas Fahmi Bachmid pengacara Nikita Mirzani.

Divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal itu terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadirkan Dito Mahendra.

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten, Jawa Barat, Kamis (29/12/2022).

Hakim juga menilai JPU tidak serius untuk menghadirkan Dito Mahendra untuk keterangannya di persidangan. Padahal Dito Mahendra sebagai saksi korban wajib diminta keterangan terlebih dahulu di persidangan.

"Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu, sehingga dapat dihadirkan," katanya.

"Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima dan terhadap Nikita Mirzani, maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena Penuntut Umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke Penuntut Umum," tegas Hakim.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])