Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Karena Terbukti Gelapkan Mobil Rizky Febian

Nusantaratv.com - 19 Januari 2023

Teddy Pardiyana/net
Teddy Pardiyana/net

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Kasus penggelapan aset penyanyi Rizky Febian oleh
Teddy Pardiyana mencapai tahap vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun tiga bulan penjara kepada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023).

"Sidang putusan sudah beres. Vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.

Teddy Pardiyana dinilai majelis hakim terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil Kijang. Sementara untuk aset lainnya, tidak masuk dalam putusan perkara.

Mewakili kliennya, Wati Trisnawati menyebut Teddy Pardiyana sedikit kecewa atas putusan ini. Sebab jika nantinya ia dipenjara, lelaki berdarah Sunda ini memikirkan nasib anak semata wayangnya.

"Dia itu sebenarnya ikhlas. Kecewanya karena, nanti yang jagain dede Bintang siapa? Kalau nggak ada anak, menerima. Tapi karena punya anak gimana?" ujarnya.

Untuk itu, pengacara Teddy Pardiyana akan mengupayakan banding kasasi. Namun hal ini belum menjadi keputusan akhir kliennya.

"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat, Maret 2021. Mengenai laporannya, anak sulung Sule ini mempertanyakan soal uang Rp 5 miliar, kos-kosan dan mobil seharga Rp 120 juta.

Lebih dari setahun sejak laporan itu, Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])