Segini Ancaman Hukuman Denise Chariesta yang Bikin Video Parodi

Segini Ancaman Hukuman Denise Chariesta yang Bikin Video Parodi

Nusantaratv.com - 22 Oktober 2022

Denise Chariesta/Instagram
Denise Chariesta/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Elida Netty melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya usai merasa tersinggung dengan video parodi yang terbuat oleh pebisnis bunga itu yang dinilai menjelek-jelekkannya.

Laporan tersebut kesimpulannya diterima oleh Polda Metro Jaya serta dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat buat penanganannya.

"Aku telah memberi tahu ini telah lebih dari satu bulan. Pada waktu itu, banyak, aku diparodi oleh Denise Chariesta," kata Elida Netty dikala ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis( 20/ 10/ 2022).

Lebih lanjut, Elida Netty berkata penyidik sudah mengecek sebagian saksi terpaut laporannya. Denise Chariesta sendiri dijadwalkan buat menempuh pengecekan hari ini.

"Kita telah di BAP, saksi- saksi telah seluruh, hari ini pemanggilan ia (Denise Chariesta)," tutur Elida Netty.

Tetapi, Denise Chariesta berhalangan muncul serta pengecekan terpaut permasalahan itu dijadwalkan ulang pada Senin( 24/ 10) pagi.

"Tetapi, Denise tadi bisa berita dari pihak penyidik kalau Denise hari ini terdapat panggilan yang bentrok dengan Polda. Jadi, Denise di Polda Metro Jaya. Ia berjanji hendak tiba pagi jam 10 hari Senin," ujar Elida Netty.

Terlanjur sakit hati dengan sikap Denise Chariesta, dia menegaskan telah menutup pintu damai. Elida Netty berharap terdapatnya keadilan buat dirinya dalam masalah itu.

"Jika Denise ingin damai, itu susah. Untuk aku buat damai susah. Jika terdapat keadilan buat aku," tegas Elida Netty.

Akibat laporan itu, Denise Chariesta terancam hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliyar.

"Ini laporannya tentang merubah transmisi, Pasal 32 ayat 1 dengan Pasal 28 juncto Pasal 48,( hukuman pidana) 8 tahun penjara serta denda 2 miliyar," pungkasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close