Resmi jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Ferry Irawan Jalani Pemeriksaan Senin

Resmi jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Ferry Irawan Jalani Pemeriksaan Senin

Nusantaratv.com - 14 Januari 2023

Ferry Irawan/ist
Ferry Irawan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Ferry Irawan (FI) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ia akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Senin (16/1).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ferry Irawan.

"Dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Kombes Dirmanto, Kamis (12/1).

Dirmanto menyampaikan penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi terkait aksi dugaan KDRT tersebut. Mereka yang telah diperiksa diantaranya pegawai house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.

Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ucapnya," jelasnya, mengutip CNNIndonesiacom.

Atas perbuatannya itu, Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT.

Peristiwa KDRT itu disebut terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1). Laporan KDRT Venna pertama kali tercatat di Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close