Polisi Tolak Rehabilitasi untuk Kasus Narkoba Aktor Rio Reifan

Nusantaratv.com - 03 Mei 2024

Rio Reifan (Pribadi)
Rio Reifan (Pribadi)

Penulis: April

Nusantaratv.com - Aktor Rio Reifan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai keciduk 5 kali menggunakan narkoba. Bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Jakarta Barat, lalu setelah dilakukan penelusuran berujung ke penangkapan Rio Reifan di kediamannya di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan pada pukul 21.00 WIB tepat pada 26 April lalu, dan menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Dari penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, 1/2 (setengah) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 12 (dua belas) butir Merci Atarax Alprazolam," tutur Kombespol M Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, 3 Mei 2024.

Lima kali keciduk mengonsumsi barang haram, polisi menolak tindak rehabilitasi untuk aktor Rio Reifan lantaran sesuai dengan peraturan undang-undang yang sudah ditetapkan.

"Karena sudah lima kali tertangkap, maka jelasnya tidak ada proses rehabilitasi. Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana yang tertera di UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan UU tersebut kita jerat terhadap pelaku RR," timpalnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])