Nusantaratv.com - Penyanyi Nindy Ayunda mendapat pencekalan keluar negeri selama 20 hari oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu terkait kasus dugaan penyekapan yang menjerat nama Nindy Ayunda.
Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada awak media, Jumat (29/7/2022).
Kata Zulpan, pencekalan keluar negeri dari Polres Metro Jaksel pada Nindy Ayunda sudah berjalan selama 18 hari.
"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," ujar Zulpan, mengutip Detik.com.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan pencekalan terhadap Nindy Ayunda sudah hampir habis.
Pihaknya mengajukan kembali permohonan pencekalan Nindy Ayunda ke Imigrasi hari ini.
"Hari ini sudah kita ajukan perpanjangan pencekalannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi detikcom, dihari yang sama.
Lebih lanjut, pencekalan keluar negeri ini dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan saat status Nindy Ayunda sebagai saksi.
Pada 28 Juli 2022, Nindy Ayunda juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan di Polres Metro Jaya pada malam hari.
Lalu pada Jumat siang tadi, Nindy Ayunda dikonfirmasi sudah pulang dan telah selesai menjalani pemeriksaan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh