Nusantaratv.com - Nikita Mirzani dikabarkan dikenakan pencekalan atau larangan ke luar negeri oleh Kementrian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri itu atas permohonan dari Polres Serang Kota.
"Nikita Mirzani masa pencegahan terhitung dari Kamis 13 Oktober sampai dengan tanggal 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh, Sabtu (15/10/2022).
Dengan penetapan ini maka Nikita Mirzani tidak bisa bepergian ke luar negeri selama masa pencekalan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Nikita Mirzani terkait pencekalan tersebut.
Diketahui, Nikita Mirzani tengah berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Pasalnya, Dito Mahendra merasa dirugikan karena unggahan Instagram Story yang dibuat Nikita Mirzani
Dia dituduh sebagai penipu, pemberi harapan palsu (PHP), dan banyak omong.
Status Nikita Mirzani kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani dijerat Polisi dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh