Nusantaratv.com - Pedangdut Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas setelah sekian lama menjalani hukuman di dalam penjara. Ridho bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, tepat pada perayaan Idul Fitri, pada Senin (2/06/2020).
Ridho keluar dari lapas sekitar pukul 15.28 WIB. Ia mengaku, sangat bersyukur bisa bebas di Hari Kemenangan.
"Alhamdulillah, di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira. Saya bisa kembali bersama keluarga," kata Ridho Rhoma.
Ridho juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Cipinang.
Baca juga: Ridho Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Lebaran
"Mohon maaf, kalau saya ada salah. Terima kasih kepada Pak Tony dan jajarannya, sudah menerima saya dengan baik," ujarnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, meski keluar penjara hari ini, namun status bebas bersyarat Ridho membuatnya wajib lapor. Dia juga belum bisa pulang ke rumah.
"Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Dari sana, akan diarahkan Bappas Bogor, sesuai domisili terdekat dari Mas Ridho. Agar yang bersangkutan jangan terlalu jauh," kata Tony Nainggolan.
Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana sang pedangdut.
Ini bukan pertama kali Ridho berurusan dengan polisi dan penegak hukum karena penyalahgunaan narkoba. Karena sebelumnya, tepatnya pada Maret 2017 Ridho Rhoma juga pernah ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isapnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh