Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Uci Flowdea

Nusantaratv.com - 29 September 2022

Medina Zein/Instagram
Medina Zein/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Medina Zein divonis penjara selama enam bulan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada Uci Flowdea. Sidang putusan kasus perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan Medina kepada Uci itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang sudah dijalani," kata hakim ketua saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Dalam kesempatan itu, majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan vonis tersebut. Termasuk pula, hal yang meringankan Medina yaitu belum pernah dihukum dan seorang ibu yang mengidap penyakit bipolar hingga Medina mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Uci.

"Keadaan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak, terdakwa mengaku bersalah dan bersedia memohon maaf pada saksi Uci dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Hakim.

"Terdakwa mengalami gangguan jiwa bipolar sehingga membutuhkan perawatan secara intensif," tambahnya.

Menanggapi hal itu, pihak Medina berpikir dahulu terkait banding vonis tersebut.

"Pikir-pikir," kata Medina.

"Pikir-pikir," ujar Lukman Azhari selaku suami dan pengacara istrinya.

Usai mendengar putusan, Medina langsung menghampiri Uci. Bahkan keduanya sempat cipika-cipiki dan berpelukan.

Untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])