Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara

Nusantaratv.com - 24 November 2022

Ayu Thalia/Instagram
Ayu Thalia/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Terdakwa Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

"Berdasarkan beberapa alat bukti dan analisis kami di persidangan, kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa. Barang bukti berupa flash disc, berisi berita dan rekaman video YouTube dikembalikan ke Nicholas Sean. Serta terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata jaksa dalam persidangan.

Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana. Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

"Kami berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama, yakni 311 ayat 1 KUHP Pidana," ujar jaksa.

Jaksa juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Ayu Thalia.

"Pertimbangan kami, yang memberatkan, adalah terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur jaksa.

Kasus Ayu dan Sean berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close