Ini Alasan Nikita Mirzani Tak Betah di Rumah Sakit saat Alami Saraf Kejepit

Ini Alasan Nikita Mirzani Tak Betah di Rumah Sakit saat Alami Saraf Kejepit

Nusantaratv.com - 12 November 2022

Nikita Mirzani/Instagram
Nikita Mirzani/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membeberkan kondisi terkini sang artis usai dilarikan ke rumah sakit akibat saraf terjepit yang kambuh pada 5 November 2022.

"Saat ini alhamdulillah sehat," ujar Fahmi Bachmid.

Meski begitu, Fahmi Bachmid tidak menampik bahwa Nikita Mirzani sebenarnya memang butuh perawatan di rumah sakit. Hanya saja, janda tiga akan itu merasa diperlakukan tidak semestinya saat dirawat.

"Setelah dirawat, dia merasa ada sesuatu yang ganjil. Selama di rumah sakit, dia malah merasa lebih terpenjara," terang Fahmi Bachmid.

"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," lanjut sang pengacara.

Rasa tidak nyaman akhirnya memaksa Nikita Mirzani pulang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten. Perempuan 36 tahun ini merasa lebih nyaman di sana.

"Makanya dia memilih kembali ke rutan meskipun tidak dalam kondisi sehat 100 persen. Mungkin merasa lebih tenang kalau di rutan," kata Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close