FIFTY FIFTY Digugat Agensi Terkait Kontrak

Nusantaratv.com - 22 Desember 2023

FIFTY FIFTY/Instagram
FIFTY FIFTY/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Label K-pop di balik girl group FIFTY FIFTY, mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap tiga mantan anggota grup dan beberapa pihak terkait dalam sengketa kontrak dengan anggota tersebut.

Gugatan diajukan terhadap Saena, Aran, dan Sio, dua eksekutif dari The Givers, serta orangtua anggota, ungkap ATTRAKT.

Mereka menuduh Ahn Sung-il dan Baek Jin-sil dari The Givers serta orangtua aktif terlibat dalam "pelanggaran" kontrak anggota.

"Perkiraan kerugian dan denda mencapai puluhan miliar won," ujar label tersebut. "Namun, kami meminta pembayaran sebagian sebesar 13 miliar won (sekitar Rp154 miliar), mengingat kemungkinan peningkatan kerugian di masa depan," sambung label itu.

Grup rookie yang sebelumnya tidak begitu dikenal ini meroket menjadi terkenal secara global ketika single terbarunya, "Cupid," menduduki peringkat tinggi di Billboard's Hot 100 singles chart selama 25 minggu awal tahun ini.

Namun grup tersebut telah hiatus sejak meminta perintah untuk menangguhkan kontrak eksklusif anggotanya dengan perusahaan pada bulan Juni, mengklaim agensi tersebut melanggar ketentuan kontraknya karena gagal memberikan data akuntansi dan memastikan kesehatan fisik dan mental para anggota.

Pengadilan setempat menolak permintaan perintah tersebut pada bulan Agustus dan banding yang diajukan dua bulan kemudian.

Namun, ATTRAKT mengakhiri kontrak dengan anggota bahkan sebelum keputusan final, kecuali untuk Keena, yang kembali ke agensi dan mencabut gugatannya. Demikian disiarkan Yonhap, Selasa (19/12).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])