Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim PN Serang

Nusantaratv.com - 05 Desember 2022

Nikita Mirzani/Instagram
Nikita Mirzani/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Artis Nikita Mirzani sempat mengajukan eksepsi atas kasus hukum yang menimpanya. Namun eksepsi itu ditolak Majelis Hakim PN Serang.  Nikita Mirzani masih jalani persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. 

Kala itu dalam persidangan Nikita Mirzani tak memberikan respons lain. Ia hanya terduduk diam menghadap ke arah hakim ketua.

Putusan sela itu dilayangkan oleh Hakim Ketua. Ia menyatakan penolakan atas eksepsi yang telah dilayangkan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya pada pekan lalu.

"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegas Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Serang Kota, Senin (5/12/2022).

Terkait dengan sidang ini, nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada 12 Desember 2022.

Diketahui sebelumnya, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukumnya menegaskan mereka berharap putusan sela membuahkan hasil yang baik dan menguntungkan Nikita Mirzani. Fachmi Bachmid berharap eksepsi dari kliennya itu diterima oleh pihak pengadilan.

"Harapannya semoga dikabulkan," kata Fachmi Bachmid.

Lebih lanjut mengenai hal ini, Nikita Mirzani didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Adapun kasus yang tengah dijalani Nikita Mirzani ini adalah hasil dari perseteruannya dengan Dito Mahendra. Nikita Mirzani diduga telah merusak nama baik hingga Dito Mahendra mengalami kerugian. Kasus ini dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota beberapa waktu lalu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])