Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Kurungan Penjara

Nusantaratv.com - 08 September 2023

Ammar Zoni/Instagram
Ammar Zoni/Instagram

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Aktor Ammar Zoni dituntut 1 tahun kurungan penjara terkait kasus narkoba. Ammar mendapatkan tuntutan dari satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan. Ammar mendapat tuntutan itu bersama dua rekannya M dan R.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan pada Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," tambahnya.

Ammar Zoni dinyatakan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Uu nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])