4 Potret Chandrika Chika, Pose Cantik hingga Pakai Baju Tahanan Karena Kasus Narkoba

Nusantaratv.com - 24 April 2024

Chandrika Chika (Instagram)
Chandrika Chika (Instagram)

Penulis: Adiansyah | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Chandrika Chika diciduk tengah melakukan pesta narkoba di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Sang selebgram diamankan bersama lima teman lainnya, polisi kemudian menetepkan Chandrika dan yang lainnya sebagai tersangka.

Potret Chandrika Chika

Chandrika Chika (Instagram)

Nama Chandrika Chika rasanya sudah tak asing lagi di kalangan warganet Indonesia, terutama yang aktif berselancar di media sosial.

Chandrika mulai dikenal publik usai video TikTok-nya viral saat joget menggunakan lagu Papi Chulo di tahun 2020 lalu.

Ia juga kerap mengunggah beberapa foto di media sosial pribadinya, menunjukkan kecantikan hingga tak jarang mampu menarik perhatian. 

Chandrika Chika (Instagram)

Namun, Chandrika terciduk tengah melakukan pesta narkoba bersama teman-temannya yang lain. Tentu kabar tersebut cukup mengagetkan publik. 

Polres Metro Jakarta Selatan dalam hal ini telah menetapkan enam tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Melalui rilis yang diberikan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, pada hari Selasa, 23 April 2024, keenam tersangka tersebut termasuk selebgram Chandrika Chika dan seorang atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Chandrika Chika (Instagram)

AKP Rezka Anugras mengatakan, jika keenam tersangka adalah AT (24), MC (22), CK (20) ketiganya perempuan, serta AMO (22), BB (25), dan HJ (27) ketiganya merupakan laki-laki.

Hasil dari penangkapan, polisi berhasil menyita satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja sebagai barang bukti.

Chandrika Chika pakai baju tahanan (antara)

Selain itu, tes urine juga mengonfirmasi bahwa keenam tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])