Dukung Tuntutan Buruh, Anggota DPRD Sumut Robek Aturan JHT

Dukung Tuntutan Buruh, Anggota DPRD Sumut Robek Aturan JHT

Nusantaratv.com - 23 Februari 2022

Anggota DPRD Sumut merobek surat aturan JHT sebagai simbol dukungan terhadap aspirasi buruh/ist
Anggota DPRD Sumut merobek surat aturan JHT sebagai simbol dukungan terhadap aspirasi buruh/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuai protes besar-besaran dari para buruh di seluruh Tanah Air. Para buruh menolak keras aturan baru yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun. 

Para buruh di Sumatera Utara juga menyatakan keberatannya terhadap aturan baru JHT tersebut. Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN "JAHAT 56 TAHUN" berdemonstrasi di Kantor DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Rabu (23/2/2022).

Pimpinan aksi, Rintang Berutu, mengatakan, kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia. 

"Kebijakan itu tidak punya hati nurani kepada kaum buruh di tengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun," kata Rintang. 

Menurutnya, kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para pengusaha. 

Untuk itu, mereka meminta agar pemerintah mencabut dan membatalkan Permenaker nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun. 

Para buruh juga menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya.

Anggota DPRD Sumut

Pada kesempatan yang sama, beberapa anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, dan Demokrat di DPRD Sumut mendukung tuntutan serikat buruh untuk mencabut kebijakan Permenaker No 2 Tahun 2022 menyangkut Jaminan Hari Tua (JHT). 

Bahkan sebagai simbol dukungan mereka, anggota DPRD Sumut merobek aturan JHT saat menerima aspirasi buruh.

"Kami tak ingin ada masyarakat yang tersiksa atau pun dimiskinkan oleh negara," kata Aulia Aqsa, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra

Hal senada dilontarkan Poaradda Nababan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia meminta pemerintah membatalkan Kemenaker No 2 Tahun 2022.

"Kami dari awal saat ini diumumkan oleh Kemenaker, kami tegas menolak," tandas Poaradda Nababan.

Sementara itu, Tony selaku ketua Partai Buruh Kota Medan menyatakan perlawanan terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 sampai dicabut.

Tony mengatakan pihaknya tidak setuju wacana presiden Joko Widodo bahwa Permenaker tersebut direvisi. 

Pihaknya menegaskan tuntutan buruh di Sumut, Permenaker tersebut harus dicabut. Pasalnya uang JHT adalah milik buruh dan bukan dari pemerintah. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close