Polisi Gerebek Kantor Pinjol PIK, 99 Pegawai Rendahan Diamankan

Polisi Gerebek Kantor Pinjol PIK, 99 Pegawai Rendahan Diamankan

Nusantaratv.com - 27 Januari 2022

Pegawai kantor pinjol.
Pegawai kantor pinjol.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ( pinjol ) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 99 karyawan diamankan termasuk di antaranya seorang manajer.

Kegiatan pinjol banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga jutaan rupiah. 

"Kegiatan pinjol ini memiliki batasan Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum. "Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," jelasnya. 

Kegiatan pinjol ilegal bisa dijerat UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close