Tangsel, Nusantaratv.com-Sebuah panti pijat atau spa massage liar alias ilegal di di Ruko Golden Boulevard, Serpong digrebek Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/1/2022).
Hasilnya, petugas menemukan adanya kegiatan prostitusi di panti pijat dan spa massage itu. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya alat kontrasepsi jenis kondom. Bahkan saat penggrebekan petugas juga menemukan terapis dan pelanggan di salah satu ruangan dalam keadaan telanjang atau tak memakai busana.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan panti pijat dan spa itu tidak memiliki izin alias beroperasi ilegal.
"Spa massage itu harus ada izin dari Dinas Pariwisata, namun saat kita melakukan pemeriksaan, dia tidak bisa menunjukkan bukti rekomendasi atau izin dari Dinas Pariwisata," kata Muksin, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Geger! Beredar Video Porno Pemerannya Disebut Mirip Anggota DPRD Medan
"Kita melakukan pengecekan prokesnya di dalam, namun pada saat kita melakukan pemeriksaan, kita dapati ada layanan yang tidak sesuai dengan spa massage di tempat tersebut, yang harusnya tidak boleh ada layanan yang tidak sesuai," imbuhnya.
Muksin membeberkan pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi jenis kondom baik yang sudah digunakan dan belum digunakan.
"Kami menemukan ada beberapa alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang masih utuh. Nah, kami dapati di sana ada 15 terapis dan 6 pelanggan," ungkap Muksin.
"Di sana juga kita dapati ada beberapa yang tidak menggunakan busana, baik terapisnya maupun pelanggannya, sehingga masih kita periksa di kantor Satpol PP," tambahnya, mengutip detikcom.
Saat ini panti pijat dan spa itu ditutup. Muksin juga menyebutkan panti pijat dan spa itu akan disegel jika terbukti melanggar aturan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh