Info Penting! Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Nusantaratv.com - 07 Februari 2022

Ilustrasi kecelakaan maut di Balikpapan, Kaltim beberapa waktu lalu/ist
Ilustrasi kecelakaan maut di Balikpapan, Kaltim beberapa waktu lalu/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Insiden kecelakaan di Indonesia masih sangat tinggi. Kepolisian mencatat, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan. Selain menelan korban jiwa, insiden kecelakaan kerap menyebabkan cacat permanen dan luka parah. 

Terdapat tiga faktor vital penyebab terjadinya kecelakaan yaitu faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor prasarana serta lingkungan.

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan asuransi untuk seluruh pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, sampai pejalan kaki. 

Dana asuransi yang dikelola PT Jasa Raharja bersumber dari Pungutan biaya asuransinya melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ) yang dibayar pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tiap tahun.

Namun demikian, terdapat kriteria korban kecelakaan yang dilindungi oleh Jasa Raharja. Beberapa di antaranya, penumpang sah di kendaraan umum, tidak sedang melakukan kejahatan dan mabuk, hingga tidak dalam lomba kecepatan atau balapan. 

Adapun cara mendapatkan santunan kecelakaan dari asuransi Jasa Raharja, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut: 

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut) 
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. 
3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli). 
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia. 
5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas.

Untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut: 

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya. 
2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit. 
3. Fotokopi KTP korban. 
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit. 
5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan. 

Untuk korban luka-luka yang sampai mengalami cacat harus dilengkapi berkas sebagai berikut: 
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya. 
2. Fotokopi KTP korban. 
3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat. 
4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus dilengkapi berkas sebagai berikut: 
 
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya. 
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit). 
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris. 
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah. 
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir. 
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan. 
7. Setelah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan memberikannya kepada petugas, proses pencairan asuransi dapat ditunggu sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

PT Jasa Raharja telah menetapkan besaran bagi korban kecelakaan. 

Besaran santunan kecelakaan Jasa Raharja Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut: 

-Meninggal dunia: Rp 50.000.000 
-Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000 
-Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000 untuk angkutan darat dan laut, sedangkan untuk angkutan udara Rp 25.000.000. 
-Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000 
-Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1.000.000 
-Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp 500.000 

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut: 
-Janda/duda yang sah 
-Anak-anaknya yang sah 
-Orang tuanya yang sah 
-Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan pemakaman.

Perlu diketahui, tidak semua korban kecelakaan ditanggung oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi dipastikan  tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. (dari berbagai sumber) 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])