Nusantaratv.com-Guna memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar pelayanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, pada Rabu (9/2/2022).
Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametrojaya menginformasikan hari ini layanan SIM Keliling akan digelar di 4 lokasi di Jakarta.
Berikut 4 lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Baca juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini Jumat (4/2/2022), Sampai Pukul 14.00 WIB
Perlu diketahui, besaran biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya Rp80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh