Pemerintah Resmi Berikan Insentif PPN Pembelian Kendaraan Listrik

Nusantaratv.com - 03 April 2023

Ilustrasi. Pemerintah secara resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. (Reuters)
Ilustrasi. Pemerintah secara resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. (Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Pemerintah secara resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus.

Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut dalam keterangannya resminya, dikutip Senin (3/4/2023).

Merujuk pada PMK 38 Tahun 2023 tersebut, bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang memenuhi syarat, konsumen hanya membayar PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen.

Pasalnya, potongan PPN 10 persen diberikan bagi mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Sementara, PPN 5 persen diberikan bagi bagi bus listrik dengan TKDN kurang dari 40 persen.

Diketahui, program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. 

Adapun insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Sedangkan kriteria TKDN tersebut tertuang pada Pasal 3 Ayat (2), yakni KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen, KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen, dan KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])