Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 1 April 2024, Layanan Buka Sampai Pukul 13.00 WIB

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Bagi pengemudi kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah di Ibu Kota Jakarta pada Senin, 1 April 2024. 

Berdasarkan unggahan media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetro, jadwal SIM keliling di DKI Jakarta tersedia di 5 wilayah. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk memperpanjang masa berlaku yang hampir habis. 

SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Kehadiran SIM keliling dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta, Senin (1/4/2024):

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB) 

- Jakarta Utara: LTC Glodok (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB)

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB) 

- Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB) 

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB)

Agar bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling Jakarta, yakni:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikolog

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])