Layanan Samsat Keliling Kamis 25 April 2024, Tersebar di 14 Wilayah Jadetabek

Nusantaratv.com - 25 April 2024

Seorang warga memanfaatkan layanan perpanjangan Samsat keliling di Jakarta Pusat. (Foto: Herka Yanis Pangaribowo/pras/ANTARA)
Seorang warga memanfaatkan layanan perpanjangan Samsat keliling di Jakarta Pusat. (Foto: Herka Yanis Pangaribowo/pras/ANTARA)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang tersebar di 14 wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), pada Kamis (25/4/2024).

Samsat keliling merupakan layanan yang biasa dilakukan di kantor Samsat dengan metode keliling ke sejumlah tempat dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda.

Layanan ini menyediakan sejumlah pengurusan antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun, hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL).

Berdasarkan media sosial resmi di akun X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Samsat keliling yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Berikut lokasi Samsat keliling di Jadetabek, Kamis (25/4/2024):

1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00 s/d 19.00 WIB)

8. Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)

10. Kelapa Dua: Komplek Korori Suradita Cisauk dan Perum Dasana Indah Binong (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)

11. Kota Bekasi: Mall Bekasi Cyber Park (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

12. Kabupaten Bekasi: Mitra 10 Cibarusah Cikarang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Kantor Kantor Kelurahan Sukamaju (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

Perlu dicatat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Ibu Kota Jakarta. 

Adapun lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, Kamis (25/4/2024), buka dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

- Jakarta Utara: LTC Glodok 

- Jakarta Barat: Mall Citraland 

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung 

Guna mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])