Catat! Ini Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya Senin 25 Maret 2024

Nusantaratv.com - 25 Maret 2024

Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat Keliling di lima lokasi di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 25 Maret 2024.

Hal ini dilakukan dalam upaya membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut. Berdasarkan unggahan media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta tersedia di sejumlah lokasi.

Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta, Senin (25/3/2024):

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB) 

- Jakarta Utara: LTC Glodok (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB)  

- Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB) 

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB) 

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB) 

Guna mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pelayanan Samsat keliling ini tersebar di 14 wilayah di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Berikut lokasi Samsat keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya:

1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata (Pukul 09.00 s/d Pukul 14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 15.00 s/d 17.00 WIB)

8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda BSD dan Hal G Town House (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

11. Kota Bekasi: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Lapangan Bola Kelurahan Cipayung (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

14. Cinere: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

Perlu dicatat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])