Awas! Nekat Merokok Sambil Motoran Bisa Dikurung 3 Bulan atau Denda Rp750 Ribu

Nusantaratv.com - 19 Februari 2024

Ilustrasi pengendara motor sedang merokok. (Freepik)
Ilustrasi pengendara motor sedang merokok. (Freepik)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Bagi mereka yang nekat merokok saat berkendara motor siap-siap kena sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Ya, selain memiliki dampak negatif bagi pemotor yang merokok, kebiasaan tersebut juga dapat menggangu pengendara lainnya. Hal ini disampaikan melalui unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro.

Dalam caption video yang diunggahnya, dituliskan jika merokok sambil berkendara bisa kena pidana. "Merokok sambil berkendara bisa kena pidana! tulis unggahan TMC Polda Metro Jaya, dikutip Senin (19/2/2024).

Dasar dari aturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Dalam hal ini termasuk merokok)".

Bahkan pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat merokok, maka bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp750 ribu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," sambungnya.

Kendati demikian, rupanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang aturan ini, dan masih begitu mudahnya dijumpai orang-orang yang mengendarai motor sambil merokok.

Padahal, naik motor sambil merokok tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertama, abu atau bara api bisa saja mengenai si perokok dan mengganggu proses berkendara.

Kedua, abu maupun bara api juga bisa melayang terbawa angin dan mengenai pengendara yang ada di belakang, yang tentu saja bisa melukai pengendara lain. Selain itu, masih ada beberapa akibat lain yang disebabkan oleh kegiatan merokok saat sedang mengemudi.

Nah, bagi mereka yang masih ngerokok sambil berkendara, kurang-kurangin yuk perbuatan merugikan pengguna jalan lainnya. Ingat ya, ada dendanya loh!


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])