Oknum TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Karena Judi Online

Nusantaratv.com - 22/09/2020 07:15

Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar.
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar.

Jakarta, Nusantaratv.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang berlatar belakang judi online. Bahkan satu di antara 6 orang yang diduga sebagai pelaku adalah oknum TNI.

Korban bernama Jefry Wijaya sebelumnya ditemukan di area jurang, di Jalan Medan Berastagi Km 54 Desa Ndaulu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Namun, sebelum dibuang ke jurang, korban diculik sebelumnya dan disiksa di dalam sebuah gudang hingga akhirnya meninggal dunia.

Petugas menyebut, korban dibunuh karena memiliki utang terkait judi online sebesar Rp766 juta dan berjanji akan membayarnya. Karena pembayaran tak juga dilakukan, tersangka ES meminta kepada HD untuk menculiknya.

HD yeng mendapat tugas dari ES akhirnya melakukan penculikan bersama sejumlah rekannya, yakni HD, MD, SN, BA, dan AR dengan berpura-pura membeli mobil milik Jefry.

"Modusnya berpura-pura membeli mobil korban, karena memang sebelumnya korban menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka ES," tegas Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut, kemarin.

Sebagai informasi, korban ditemukan warga tanpa identitas. Adapun saat ini salah satu terduga pembunuhan yang merupakan oknum anggota TNI telah dikembalikan kepada instansi terkait. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pemeriksaan.

"Masih terus dilakukan pemeriksaan. Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55,56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun," tutup Irwan. (Md)