Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan teguran bernada nasihat kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Yusril meminta pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) tersebut untuk membatalkan rencana pembukaan sayembara penangkapan begal berhadiah uang.
Yusril mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan memicu gelombang tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) di tengah masyarakat yang justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
"Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu. Dikhawatirkan hal ini akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri," ujar Yusril, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut pakar hukum tata negara tersebut, iming-iming hadiah uang seperti nominal Rp5 juta hingga Rp10 juta yang sempat diwacanakan tersebut dapat membuat warga bertindak nekat di luar koridor hukum.
Yusril menyoroti risiko keamanan di mana warga mungkin akan mempersenjatai diri demi memburu hadiah tersebut.
"Orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang sangat dikhawatirkan adalah jika terjadi salah sasaran. Orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal akibat antusiasme mengejar hadiah," imbuhnya.
Yusril menegaskan penanganan tindak pidana merupakan domain eksklusif aparat penegak hukum.
Baca Juga: Mulai September, Prabowo Instruksikan Seluruh Bansos Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih
Dia mengingatkan keamanan publik adalah tanggung jawab kepolisian, bukan dibebankan kepada warga melalui sayembara berhadiah.
"Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan," tegas Yusril.
Meski demikian, Yusril tidak menutup ruang bagi partisipasi publik. Dia menjelaskan masyarakat tetap diperbolehkan membantu polisi dalam kondisi darurat atau memberikan informasi terkait tindak kejahatan.
"Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku di lokasi karena polisi belum ada, itu boleh saja. Tetapi poinnya adalah jangan kemudian main hakim sendiri," jelasnya.
Menutup pernyataannya, Yusril menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang beradab, di mana setiap terduga pelaku kejahatan harus diproses melalui mekanisme pengadilan.
"Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Tindakan main hakim sendiri akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab," tukas Yusril.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh