Yosua Marah-marah Banting Pintu di Rumah Magelang

Yosua Marah-marah Banting Pintu di Rumah Magelang

Nusantaratv.com - 09 November 2022

ART Sambo, Susi. (Net)
ART Sambo, Susi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, mengaku sempat melihat Brigadir N Yosua Hutabarat membanting pintu di rumah Sambo di Magelang. Susi mengaku sempat bertanya ke Kuat Ma'ruf tentang tindakan Yosua itu. 

Ini diungkapkan Susi kala menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022). Susi mengaku menyaksikan Yosua dari arah garasi melintas di hadapannya.

Susi mengaku mendengar Yosua membanting pintu. Ia lalu bertanya ke Kuat apa yang terjadi sehingga Brigadir Yosua membanting pintu.

"Om Kuat teleponan di garasi depan TV habis saya duduk di dekat situ main handphone. Om Yosua melintas dari garasi depan terus buka pintu, saya di kamar ART, terus pintunya dibanting," ujar Susi.

"Habis itu saya tanya, 'Om itu kenapa Om Yosua? Datang-datang marah-marah pintu dibanting' terus Om Kuat 'Ya endak tahu'. 'Emang dari mana?' aku nanya sama Om Kuat. 'Dari depan tidur'," lanjut Susi menirukan percakapan dengan Kuat.

Jaksa lalu bertanya apakah Susi melihat Kuat mengejar Yosua sambil membawa pisau. Susi mengaku tidak melihat.

"Ada Saudara melihat Kuat mengejar Yosua?" tanya jaksa.

"Saya nggak melihat," jawab Susi.

"Membawa pisau?" tanya jaksa.

"Tidak melihat," jawab Susi.

Susi pun mengaku dipanggil Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai atas untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi. Saat itu, kata Susi, dia melihat Susi sudah tergeletak.

"Sesudah saya keluar dari kamar saya, terus masuk ke dapur samping terus saya disuruh Om Kuat untuk naik ke atas Om Kuat sudah di depan, saya disuruh 'Bi naik ke atas cek ibu'," jawab Susi.

"Habis nyetrika?" tanya jaksa.

"Nggak, habis Om Yosua lewat depan saya, terus saya naik samping habis gitu saya masuk nggak lama Om Yosua lewat, Om Kuat nyuruh naik ke atas," jawab Susi.

"Terus lihat Putri tergeletak?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Susi.

Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa bersama-sama Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close