Wapres Pastikan PP Manajemen ASN Atur Batasan Anggota Militer di Jabatan Sipil

Nusantaratv.com - 15 Maret 2024

Wapres KH Ma'ruf Amin usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jl. S. M. Amin Nomor 1, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/3/2024). (Foto: BPMI-Setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jl. S. M. Amin Nomor 1, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/3/2024). (Foto: BPMI-Setwapres)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodog di DPR, belakangan menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya, PP tersebut dikabarkan akan memuat pasal tentang anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan ASN. Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru (orba) akan lahir kembali setelah disahkannya PP tersebut.

"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin. 

Hal itu disampaikannya usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jl. S. M. Amin Nomor 1, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri. Namun demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.

"Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan," sebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 (2015-2020) itu.

"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut," tambahnya.

Untuk itu, Wapres memastikan PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI. "Undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," tukas Wapres.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])