Wanita Hamil Ditinggal Pacar Saat Pendarahan Sampai Tewas di Ruko, Ponselnya Juga Diambil Pelaku

Nusantaratv.com - 23 April 2024

Pelaku saat ditangkap polisi.
Pelaku saat ditangkap polisi.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi menangkap pembunuh wanita hamil bernama Ristia Ningsih, yang ditemukan tewas di dalam ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku adalah Agustami, yang merupakan kekasih korban. 

Korban tewas usai dipaksa Agustami aborsi. Menurut polisi, pelaku meninggalkan korban saat sedang pendarahan hingga akhirnya ditemukan tewas mengenaskan. 

"Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa," ujar Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Selasa (23/4/2024).

Upaya pengguguran janin dalam kandungan dilakukan sejak di Lampung. Akibat tindakan itu, korban mengalami pendarahan sejak saat berangkat dari Lampung, hingga akhirnya tiba di Jakarta.

"Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan," tutur Maulana.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit, saat tiba di Jakarta pelaku justru meninggalkan korban di ruko. Hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

Ristia dan Agustami diketahui telah menjalin hubungan gelap selama 3 tahun. Hubungan gelap itu kemudian membuat korban hamil di luar nikah.

Mengetahui Ristia hamil, Agustami merasa malu. Pelaku yang enggan bertanggung jawab, memaksa Ristia menggugurkan kandungannya hingga berakibat hilangnya nyawa korban. Saat meninggalkan korban yang pendarahan dan akhirnya tewas, pelaku sempat mengambil ponsel wanita itu.

Agustami akhirnya ditangkap polisi di Lampung. Saat hendak diamankan, ia sempat berpura-pura kaget atas kematian kekasihnya itu. 

"Pelaku merasa malu atas kehamilan korban, secara tidak langsung pelaku menolak korban/tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban yang dibuat oleh pelaku, dan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan," jelas dia.

Atas perbuatannya, Agustami ditangkap polisi dan dijerat dengan pasal pembunuhan dan lainnya. Ia terancam hukum maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])