Nusantaratv.com - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan adanya Perwal No.103 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk membantu mempermudah pelayanan maupun administrasi kepemerintahan.
"Jadi, di Perwal yang baru ini diatur terkait jumlah KK dalam satu RT agar tidak terlalu luas. Hal ini supaya efektif kerja RT dan RW di lingkungan masing-masing," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Tangerang Kamis dalam keterangannya.
Dijelaskannya Pemkot Tangerang Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota No.103 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga menggantikan Perwal No.33 tahun 2013.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Hal ini penting untuk dilakukan kata Wali Kota Benyamin, karena RT dan RW sebagai mitra kelurahan dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan itu sendiri.
"Sekaligus membantu pelaksanaan tugas kelurahan dan yang ketiga mendorong peran serta masyarakat untuk aktif dan partisipatif dalam pembangunan di Tangsel," kata Wali Kota Benyamin.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh