Viral Edaran Kapolri soal Debt Collector, Mabes Polri Bantah

Nusantaratv.com - 26 Maret 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Antara)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Viral narasi maupun situs yang memuat seakan-akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi debt collector. Mabes Polri pun membantah. 

Dilihat pada Selasa (26/3/2024), judul di situs tersebut menyebutkan 'Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang'. Narasi-narasi di situs itu tak menyebutkan narasumber yang jelas, nomor surat edaran, ataupun asal sumber yang dikutip.

"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 Tahun 2002," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/3/2024).

Trunoyudo mengatakan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat. Setiap anggota Polri, kata dia wajib menjalankan amanah undang-undang tersebut pada koridor sesuai aturan.

"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," kata dia.

"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," jelas Trunoyudo.

Diketahui, narasi maupun situs terkait surat edaran tentang debt collector, muncul seiring perselisihan anggota Polri, Aiptu FN dengan debt collector di Sumatra Selatan (Sumsel). Aiptu FN menembak dan menusuk debt collector yang menagih tunggakan cicilan mobil polisi itu selama dua tahun. Ia beralasan melakukan hal itu untuk membela diri, karena diadang 12 debt collector. 

Aiptu FN sendiri sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumsel, karena menghilang pasca kejadian. Ia akhirnya menyerahkan diri dan kini masih diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])