UPBU Manokwari Tunggu Edaran Prokes Penumpang Pesawat

UPBU Manokwari Tunggu Edaran Prokes Penumpang Pesawat

Nusantaratv.com - 04 Januari 2023

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rendani Manokwari Herman J.A. Handoyo (ANTARA/Rachmat Julaini)
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rendani Manokwari Herman J.A. Handoyo (ANTARA/Rachmat Julaini)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rendani, Manokwari masih menunggu surat edaran berkaitan pemberlakuan protokol kesehatan penumpang pesawat setelah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala UPBU Manokwari Herman J.A. Handoyo di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu, menjelaskan sejauh ini tidak ada kewajiban penumpang menggunakan masker saat naik pesawat udara.

Akan tetapi, dia menyebut masih ada sejumlah penumpang yang tetap menggunakan masker.
 
"Mereka yang menggunakan masker itu dengan kesadaran sendiri walaupun tidak ada lagi penyampaian agar penumpang menggunakan masker di pesawat lagi. Di dalam pesawat pun sudah tidak ada imbauan seperti itu," ungkap dia.
 
Dia menyebut pula sejauh ini tidak ada dampak signifikan kepada penumpang pesawat sebab kebanyakan penumpang menilai sudah tidak ada lagi PPKM yang diberlakukan.
 
"Penumpang sudah merasa biasa-biasa saja. Tidak ada tanggapan yang terlalu berlebihan," kata dia.

Untuk persyaratan penerbangan, dia memastikan belum menerima surat edaran lanjutan mengenai pemberlakuan prokes setelah Presiden Joko Widodo mencabut status PPKM.
 
"Kami juga masih menunggu dari Satuan Tugas COVID-19 serta instruksi turunan dari menteri (Menteri Perhubungan, red.) terkait persyaratan perjalanan baik untuk pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri," kata Herman.

Pihaknya juga sudah melakukan pemantauan terhadap persyaratan penerbangan tetapi tidak ada masalah bagi masyarakat.
 
"Mungkin karena masyarakat sudah merasa biasa-biasa saja kalau pun ada persyaratan penerbangan yang diberikan, sudah dianggap normal," kata dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close