UP PKB Pulogadung uji KIR 70.051 Kendaraan Sepanjang Tahun 2022

UP PKB Pulogadung uji KIR 70.051 Kendaraan Sepanjang Tahun 2022

Nusantaratv.com - 30 Desember 2022

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika melakukan inspeksi mendadak di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng di Cakung, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022). (ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika melakukan inspeksi mendadak di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng di Cakung, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022). (ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, telah melakukan uji KIR terhadap sebanyak 70.051 kendaraan bermotor sepanjang tahun 2022.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) UP PKB Pulogadung, Fatchuri mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 20 persen di antaranya tidak lulus uji KIR sehingga harus mengulang kembali.

"Di UP PKB Pulogadung ini ada empat lajur uji mekanis. ​​​​​​Plus tambahan khusus untuk lajur uji mekanis bus TransJakarta karena ada yang menggunakan energi listrik," kata Farchuri di Jakarta, Jumat.

Fatchuri menambahkan, jenis kendaraan yang menjalani uji KIR itu bervariasi mulai dari bus, bajaj, mikrolet, taksi dan mobil barang.

Kemudian ada mobil pertama kali atau mobil baru, jenisnya angkutan umum, bus, kereta gandengan atau kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut peti kemas dan sejenisnya.

"Di sini kita kita siapkan hanggar khusus untuk kendaraan listrik," ujar Fatchuri.

Dia mengatakan, di lajur khusus untuk kendaraan listrik tersebut setiap hari ada dua sampai tiga unit bus TransJakarta dan taksi yang menjalani uji KIR.

Untuk melayani masyarakat yang akan menguji kendaraannya, pihaknya menyiapkan personelnya sebanyak 65 petugas.

Khusus yang bertugas di lajur uji mekanis, adalah SDM yang memiliki sertifikasi di bidang uji KIR. Jumlah ini sudah termasuk 20 petugas yang bertugas di bagian loket layanan dan bagian informasi.

Fatchuri mengatakan, layanan uji KIR tersebut dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu. Namun khusus hari Sabtu layanan pendaftaran ditutup sampai pukul 12.00 WIB dan praktek pelaksanaan pengujian sampai pukul 14.00 WIB.

Sedangkan pada hari biasa, pendaftaran ditutup pukul 14.00 WIB dan pelaksanaannya sampai pukul 16.00 WIB. Standar pelayanan yang diberikan untuk kendaraan reguler maksimal 30 menit.

Namun untuk kendaraan yang baru pertama kali uji KIR, butuh waktu 45 menit karena harus dilakukan input data terlebih dahulu.

"Semua pendaftaran lewat online dan pembayaran pun non tunai atau debit. Sebab alat uji yang ada juga sudah terintegrasi dengan sistem komputer. Kemudian kartu uji berbasis elektronik RFID atau smart card," tutur Fatchuri.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close