Nusantaratv.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya 1.215 laporan perihal transaksi keuangan mencurigakan selama tahun 2022. Total sebanyak Rp 183,8 triliun.
"Sepanjang tahun 2022 saja 11 bulan ini PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers, Rabu (28/12/2022).
Ivan menjelaskan, PPATK telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan atau dalam hal ini adalah pelapor. Apabila dirata-rata, PPATK telah mengirimkan sekitar 100 permintaan informasi per harinya.
"Itu kita mengirimkan 3.990 permintaan informasi ya. Kalau dihitung per hari itu sekitar 100-an kita mengirimkan surat kepada pihak pelapor," kata Ivan.
Di samping itu, PPATK juga melakukan pemetaan sumber yang memicu tindakan pencucian uang. Hasilnya, tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar risiko pencucian uang.
"Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika ya," tandasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh