Nusantaratv.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjaga integritas serta terus melakukan introspeksi menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Saat ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026 malam, Tito mengaku prihatin karena kasus dugaan korupsi kembali menjerat seorang kepala daerah meski pemerintah telah memberikan berbagai pembinaan.
"Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah berikan retret, kemudian kasih pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga," kata Tito.
Ia menilai upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah, namun pada akhirnya integritas tetap menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
"Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang. Jadi, saya berharap dengan adanya OTT-OTT, kepala daerah termasuk di Lombok (Barat, red.) ini, kepala daerah lainnya, agar semua mawas diri, melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama belasan orang lainnya dalam OTT yang digelar pada Senin pagi, 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Usai diamankan, Lalu Ahmad Zaini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh