Tilep Uang Keluarga Korban Pesawat Jatuh Lion Air, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

Tilep Uang Keluarga Korban Pesawat Jatuh Lion Air, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 24 Januari 2023

Ibnu Khajar. (Net)
Ibnu Khajar. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara," sambungnya.

Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.

Sebelumnya, Ibnu Khajar dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," sambungnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close