Terlibat Kasus, Mantan Bupati Kupang Dijatuhi Kurungan Penjara 8,6 Tahun

Nusantaratv.com - 19 Februari 2022

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah mengenakan rompi tahanan warna pink ketika di bawah ke Rutan Kelas II B Kupang. Foto (istimewa)
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah mengenakan rompi tahanan warna pink ketika di bawah ke Rutan Kelas II B Kupang. Foto (istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah divonis 8,6 tahun penjara dan denda ganti rugi sebesar 8 miliar lebih oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu, (16/2/2022).

Ibrahim terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9,8 miliar .

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota yakni, Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina. Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi dan Marirta Soruh.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang dijatuhi pidana badan selama 8 tahun lebih penjara. Lebihnya itu dihitung tambah 6 bulan.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana badan 8,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan senilai Rp 8 miliar satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara. Apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4,3 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan, JPU meminta agar tanah dan bangunan disita dan diberikan kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang.

Ada ha-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni, perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara untuk hal-hal yang meringankan diantaranya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Masih menurut JPU, perbuatan terdakwa yang merupakan mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan tuntutan kepada terdakwa, ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah ini resmi jadi tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/12/2021) lalu.

Kajati NTT, Yulianto mengatakan, Medah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.

Aset Pemkab Kupang yang diduga menjadi dugaan tindak pidana korupsi ialah bangunan bekas kantor RPD (Radio Pemerintah Daerah) milik Pemkab Kupang.

Mantan Bupati Kupang ini juga diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT.

Ia dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang. Ia pun menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengungkap, modus korupsi Ibrahim Agustinus Medah yang membuatnya jadi tersangka dan ditahan.

Kepada awak media, ia menjelaskan, tim penyidik menetapkan Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka setelah memasukkan dua alat bukti, didukung dengan keterangan ahli bahwa ada kerugian negara.

“Jadi modusnya jelang berakhir masa jabatan mantan bupati ini mengalihkan tanah dan bangunan bekas gedung radio pemerintah daerah (RPD) jadi perumahan eselon tiga. Namun tiba-tiba lagi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPR, mengalihkan atas nama pribadi dan untuk saat ini dijual kepada pihak ketiga,” ujarnya, Jumat (3/12/2021) lalu.

Menurut Abdul Hakim, Ibrahim Agustinus Medah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hitungan apraissal dari Inspektorat Kabupaten Kupang, sebesar Rp 9,6 miliar. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])