Nusantaratv.com - Briptu Sigid Mukti Hanggono (SMH), mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun.
"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/8/2022).
Briptu Sigid Mukti telah disidang pada Senin kemarin (19/9/2022) dari pukul 10.00 WIB hingga 17.15 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.
"Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari pertama yaitu Kombes Pol Rachmat Pamudji, selalu ketua komisi sidang. Kedua Kombes Pol Satius Ginting selalu wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi selaku anggota komisi," kata dia.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni sebanyak lima orang, di antaranya Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria), AKP IF, Iptu HT, Iptu JA dan Aiptu SA.
"Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," kata dia.
Briptu Sigid Mukti terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Di samping itu, Briptu Sigid juga dikenakan sanksi etika, di mana perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.
Atas putusan itu, Briptu Sigid menyatakan tidak banding.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh